Surat Pindah Domisili sudah didapat, langkah selanjutnya adalah mendatangi SuDin Depok yang berada di area kantor Walikota Depok, Jl. Margonda Raya, untuk membuat Surat Datang Domisili.
Gedung Sudin Depok ada di bagian depan area kantor Walikota Depok. Posisi persisnya, ada di sebelah kiri pada saat kita masuk. Langsung saja masuk ke kantornya, lapor ke petugas yang jaga mengenai keperluan kita untuk membuat Surat Datang Domisili. Nanti akan diarahkan untuk masuk ke bagian dalam kantor tersebut. Pintu masuknya berada di ujung sebelah kiri loket2 pengurusan KTP, Akta Kelahiranm dll.
Jalan saja lurus sampai ujung, petugas yg menangani Surat Datang Domisili ada di sebelah kanan. Sampaikan maksud kita & serahkan Surat Pindah Domisili dari daerah asal.
Sambil menunggu proses pembuatan Surat Datang Domisili, duduk2 dulu saja di beberapa kursi panjang yg disediakan. Proses pembuatan surat ini memakan waktu 30 menit.


Untuk rincian biaya, dari bikin surat pindah domisili, trus surat datang domisili, trus KTP dan KK baru itu habis berapa yah? Mohon infonya, tks
- surat pindah domili : surat pengantar RT, RW, kelurahan, SuDin habis Rp. 50 ribu
- surat datang domisili : DisDukCapil = Gratis, surat pengantar RT, RW = Rp. 20.000, Kelurahan 30.000 (3 dokumen).
Setelah mencoba mengurus semuanya dan ok ke kelurahan tanah baru. Gak bisa langsung dapat yg e-ktp ya?
Soalnya koq masih bawa foto buat genap(biru), ganjil(merah).
Mohon infonya
Tks
oh.. untuk proses yang ini, kita akan dapatkan ktp biasa tetapi dengan nik (nomor induk kependudukan) nasional.
kalau untuk e-ktp memang tidak langsung dapat. di kelurahan tanah baru sendiri baru sepertinya baru selesai proses input ulang semua data (scan sidik jari, retina mata, dll).