Surat Pindah Domisili ternyata penting banget.
Untuk mengurusnya ternyata relatif mudah, asalkan menyediakan waktu luang. Berikut ini pengalaman saya mengurus Surat Pindah Domisili dari Kelurahan Srengseng Sawah – Jakarta Selatan ke Tanah Baru – Depok.
Berikut ini prosesnya :
-
Membuat Surat Pengantar dari RT & RW
-
Isi alamat sesuai KTP
-
Isi alamat tujuan pindah domisili, dijelaskan sejelasnya & lengkap, agar memudahkan petugas kelurahan.
-
Bawa Surat Pengantar beserta Kartu Keluarga, KTP suami & istri, semuanya asli ke kelurahan.
-
Antri….. menunggu giliran dilayani oleh petugas di kelurahan
-
Di kelurahan Srengseng Sawah prosesnya memakan waktu 1 hari kerja, baru besoknya Surat Pindah Domisili tersebut bisa kita ambil.
-
Besoknya, ke kelurahan lagi & antri lagi & bilang mau ambil Surat Pindah Domisili.
-
Kita akan mendapatkan 2 Surat. Keduanya mesti ditanda tangani petugas yang berwenang di kelurahan.
-
Lanjut naik ke lantai 2 untuk minta tanda tangan.
-
Kembali ke loket awal untuk menyerahkan surat yang sudah ditandantangi. Kita akan mendapatkan 1 surat asli. 1 Surat lain beserta KTP asli diambil oleh kelurahan.
-
Ternyata prosesnya belum selesai. Untuk area Jakarta Selatan, kita mesti datang ke Sub Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (SUDIN) di Jl. Radio V, Jakarta Selatan. Akses paling mudah lewat Blok M, RSPP, belok kiri sebelum pasar Mayetik, ikuti saja Metromini 72.
-
Di Sudin Jaksel, kita disuruh naik ke lantai 3.
-
Serahkan Surat Pindah Domisili yang didapat dari kelurahan.
-
Prosesnya 3 hari kerja.
-
Selesai
-
Nanti dilanjut mengurus pindah domisili di Tanah Baru, Depok.
Selamat mengurus Surat Pindah Domisili.
Advertisement


hanya ingin mengikuti postingan agan .
postingan yang menarik
nice gan .
sempatkan mampir ke website kami
http://www.hajarabis.com
terima kasih sudah berkunjung
gw cm ricek doank,,setahu gw kalau mau pindah alamat it kaga pake surat keterangan dari kepolisian..tapi kq gw di minta ke kantor polisi? mohon di jelaskan siapa tahu ada peraturannya yg baru..
ane ga pake surat keterangan dari polisi tuh.. urutan pengurusannya seperti diceritain diatas..