Surat Datang Domisili sudah ditangan, selanjutnya mesti mengurus pembuatan KTP & Kartu Keluarga (KK) Depok,
Berikut ini proses urutannya :
-
Datang ke rumah pak RT, sampaikan tujuan kita untuk membuat KTP & KK Depok
-
Kita akan diberi form, lupa nama formnya. isi lengkap semua data yang diminta.
-
Pak RT akan memberikan surat pengantar pembuatan KTP & KK yang sudah ditandatangi pak RT.
-
Selanjutnya kita ke rumah pak RW untuk minta tanda tangan surat pengantar pembuatan KTP & KK.
-
Surat pengantar pembuatan KTP & KK yang sudah ditandatangi ketua RT & RW kita bawa ke kelurahan.
-
Untuk kelurahan Tanah Baru, kantor kelurahan ada di Jl. Palakali, Tanah Baru
-
Langsung ke bagian pembuatan KTP & KK, petugasnya ada di ruangan paling depan sebelah kanan.
-
Serahkan Surat Pengantar Pembuatan KTP & KK, Surat Datang Domisili
-
Proses pembuatan KTP & KK memakan waktu 2 minggu.
-
Selama proses menunggu KTP & KK baru, kita akan diberi KTP sementara berupa.
-
Setelah 2 minggu, datang ke kelurahan lagi, ambil KTP & KK baru.
-
Resmi deh jadi warga Depok.


